Revisi UU KPK: ICW Minta Jokowi Beri Sanksi Bawahan Pembangkang

Bisnis.com,21 Jun 2015, 14:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Rapat tersebut membahas soal anggaran KPK untuk tahun 2016 serta sejumlah isu aktual seperti kekalahan KPK dalam sidang praperadilan./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan sanksi keras terhadap bawahannya yang dinilai masih membangkang, seperti melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Padahal revisi tersebut sebelumnya telah ditolak Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. 

Penegasan tersebut disampaikan anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam konferensi persnya di Kantor ICW Jakarta, Minggu (21/6/2015). 

"Perlu ada sanksi jika ada bawahan atau tetap mendukung rivisi UU KPK dan upaya pelemahan KPK," tuturnya.

Selain itu, Emerson juga mengimbau kepada semua partai pendukung Presiden Jokowi, untuk segera mendukung Presiden Jokowi yang telah menolak revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Pasalnya, revisi terhadap undang-undang tersebut dinilai sebagai upaya untuk melemahkan institusi KPK.

"Mengingatkan kembali partai pendukung pemerintah Jokowi untuk menolak revisi undang-undang KPK," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini