Ketum PPP Djan Faridz Berharap KPK Jadi Institusi Pemaaf Selama Ramadan

Bisnis.com,22 Jun 2015, 12:58 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz saat memperlihatkan surat permintaan penangguhan penahanan mantan Ketum PPP Suryadharma Ali kepada wartawan sebelum menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyambangi KPK untuk meminta kejelasan terkait penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).

Djan mengaku belum mendengar bahwa penangguhan penahanan yang diajukannya telah ditolak pimpinan KPK. Terlebih, pihak KPK sampai saat ini masih belum mengirimkan surat resmi penolakan penangguhan penahanan terhadap SDA tersebut.

"Saya dengar ditolak. Tapi sampai hari ini saya belum terima tuh soal penolakannya. Mudah-mudahan sih tidak jadi (ditolak)," tutur Djan di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/6/2015).

Djan berharap selama bulan puasa, KPK berubah menjadi institusi yang pemaaf dan mau memberi izin untuk menangguhkan penahanan terhadap SDA yang telah ditahan KPK selama beberapa hari ke depan.

"Mudah-mudahan diterima mumpung bulan puasa kan? Bulan puasa itu kan biasanya semua makhluk pemaaf," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini