KORUPSI E-KTP: KPK Akan Terus Dalami

Bisnis.com,22 Jun 2015, 19:22 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
e-KTP/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, yang telah menjerat ‎mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Karena itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pihaknya kali ini akan memanggil dua orang mantan Direktur PT Pos Indonesia yaitu I Ketut Mardjana dan bekas Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto.

"Keduanya akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Selain itu menurut Priharsa, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta yaitu Eddy S Ginting selaku karyawan di PT Matur Nuwun Nusantara dan karyawati di PT Transdata Global Network, Debby Susanti, Eddy S Ginting, karyawan PT Maturnuwun Nusantara<br/>Debby Susanti, karyawati PT Transdata Global Network‎

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini