Perda RTRW Kaltim Tersandung Problem Perbatasan Kabupaten/Kota

Bisnis.com,22 Jun 2015, 15:09 WIB
Penulis: M. Taufiqur Rahman
Tata ruang di DKI/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, SAMARINDA – Perjalanan Peraturan Daerah Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kaltim masih menyisakan jalan panjang. DPRD Kaltim belum bisa mengesahkan perda tersebut lantaran masih adanya permasalahan di beberapa kabupaten/kota terkait dengan perbatasan daerah.

Hal ini diungkapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim Irwan Fasiyal HP dalam siaran resmi, Senin (22/6/2015).

Dia menyebutkan beberapa masalah yang menghambat antara lain soal perbatasan antara Balikpapan dan Kutai Kartanegara, Balikpapan dengan Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dengan Kutai Barat, Kutai Timur dengan Bontang, dan masalah perbatasan antara Samarinda dengan Kutai Kartanegara.

“Kita tidak ingin ketika nanti disahkan masih timbul permasalahan lain. tentu pengesahan RTRW diinginkan semua pihak, namun perlu diingat bahwa pengesahan tidak boleh sebatas pengesahan saja, tanpa adanya penyelesaian masalah kota,” katanya.

Dia mencontohkan masalah perbatasan yang harus segera diselesaikan yakni masalah yang terjadi antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, sebab masalah ini menyangkut pertambangan yang berbatasan dengan hutan lindung.

Masalah itu muncul, sebutnya, lantaran wilayah pertambangan tersebut berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan wilayah tambang itu berada di wilayah Kota Balikpapan.

Agar masalah perbatasan itu segera ditemukan penyelesaiannya, sebut Irwan, Pansus RTRW DPRD Kaltim bakal mengundang kembali seluruh pimpinan kabupaten/kota untuk duduk bersama mencari solusi atas masalahnya masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini