DWELLING TIME: Kemendag akan Tindak Importir Nakal

Bisnis.com,22 Jun 2015, 23:24 WIB
Penulis: Muhammad Avisena
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Sebagai tindak lanjut dari permasalahan dwelling time, Kementerian Perdagangan akan menindak tegas para importir yang tidak disiplin dalam pengurusan perizinan impor. Tidak tertutup kemungkinan termasuk sanksi pencabutan izin importirnya.
 
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, ada dua alasan yang menyebabkan proses dwelling time di pelabuhan Indonesia cukup lama. Pertama, banyak importir yang baru mengurus izinnya setelah barang sampai di pelabuhan. Kedua, banyak importir yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan sebagai substitusi gudang.
 
Seharusnya mereka menggunakan gudang di luar pelabuhan. Tetapi di luar kan mahal, di sini [pelabuhan] kan murah. Ini salah satu indikasinya, kata Rachmat Gobel.
 
Terkait pemberian izin, lanjut Rachmat, dari Kementerian Perdagangan sudah hampir semuanya diurus secara online, sehingga tidak memakan banyak waktu. Seharusnya, jika izin diurus sebelum pengapalan, maka dwelling time bisa dipercepat.
 
Karena masalah proses perizinan tersebut, Rachmat meminta kepada pihak pelabuhan untuk tidak memberikan izin masuk muatan jika belum memiliki izin impor barang. Nantinya seperti orang mau naik pesawat, kalau sudah ada visanya, dia dapat boarding pass. Kalau nggak ada visanya jangan kasih boarding pass.
 
Rachmat sendiri sudah meminta untuk pendataan semua importir, dan akan mulai melakukan pemanggilan. Peringatan dari pihak Kementerian Perdagangan akan dilakukan berdasarkan track record importir. Jika, setelah peringatan masih tetap melakukan hal tersebut, maka izin importir akan dicabut. Langkah tersebut menurutnya akan membuat para importir lebih tertib dan disiplin.
 
Karena kalau tidak ini bisa menghambat yang lain. Menciptakan ketidakpercayaan kepada otoritas. Kita akan tegas, kalau berulah, cabut ijinnya. Kita akan tertibkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini