Pelunasan Biaya Petugas Haji Khusus Sudah Dibuka, Ini Ketentuannya

Bisnis.com,23 Jun 2015, 02:45 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
HIMPUH mendapat 6 petugas asosiasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menyampaikan bahwa pada Senin-Selasa (22-23/6/2015) akan dilakukan pelunasan bagi petugas haji khusus.

"Benar, hari ini dan besok akan dilakukan pelunasan bagi petugas haji khusus sebanyak 769 orang. Pelunasan ini sesuai dengan PMA 34 tahun 2015 dan SK Dirjen PHU 114 tahun 2015," kata Nur Aliya Fitra, Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Nur Aliya menjelaskan sesuai dengan PMA 34/2015 tentang Kuota Haji Tahun 1436H/2015M dinyatakan bahwa kuota jemaah haji khusus terdiri dari jemaah haji khusus sebanyak 12.831 orang, dan petugas jemaah haji khusus sebanyak 769 orang.

Petugas jemaah haji khusus tersebut terdiri dari pengurus sebanyak 302 orang, pembimbing sebanyak 302 orang, dokter 151 orang dan pengurus asosiasi 14 orang.

Kriteria dalam menentukan komposisi petugas sebagaimana diatur dalam SK Dirjen PHU Nomor 114/2015 tentang Juknis Pelunasan Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1436H/2015M.

Pembimbing.

Pengurus

Dokter.


Asosiasi.


Nur Aliya menambahkan, "Pengisian Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dilaksanakan di Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat. Adapun pelunasannya dilakukan di BPS BPIH yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama".

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di Subdit Pendaftaran Haji 021-34833924", tutup Nur Aliya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini