Barantan: Waspadai Bioterosrisme Menjelang MEA

Bisnis.com,23 Jun 2015, 15:12 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Diharapkan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah selesai tahun ini. /biomolresearchcentre.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengatakan Indonesia terancam serangan bioterorisme lewan pangan kalau penguatan fungsi karantina tidak diperkuat melalui pengawasan dan regulasi.

Menurutnya, serangan bioterorisme itu kini telah menjadi isu internasional dalam konteks perdagangan antarnegara. Untuk itu, dia menyebutkan bahwa Indonesia perlu memperkuat fungsi karantina seperti di bandara dan pelabuhan.

“Saat ini acaman nyata persaingan antar negara adalah bioterorisme pangan yang dapat mengancam ketahanan pangan karena dapat merusak berbagai sumber daya alam,” ujar Banun dalam diskusi “RUU Karantina Dalam Menjamin Keamanan Pangan” di Gedung DPR, Selasa (23/6/2015). Turut menjadi narasumber pada diskusi itu Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Menurut Banun, bioterorisme tidak saja merugikan sektor perdagangan seiring berlakunya perdagangan bebas di antara negara Asia Tenggara (MEA) mulai akhir tahun ini, namun juga mengancam kesehatan manusia. Dia mencontohkan sejumlah efek negative dari persaiangan dagang seperti munculnya virus flu burung yang hingga kini tidak jelas asal-usulnya.

Mengingat Indonesia tidak dapat lagi menolak derasnya arus impor dengan strategi financial barrier, hanya alasan ketahanan pangan dan kesehatan masyarakatlah yang dapat menjadi alasan kita untuk sedikit menahan laju impor panbgan dari luar negeri, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketu Komisi IV Herman Khaeron mengatakan revisi atas UU Karantina masih dibahas di DPR dan diharapkan selesai dalam tahun ini.

Menurutnya, penguatan karantina akan dilakukan, salah satunya melalui pembentukan Badan Karantina Nasional. Badan yang berfungsi sebagai pengawas ini akan berada di tempat pemasukan dan pengeluaran atau sebelum proses bea cukai dan imigrasi, ujarnya.

Sedangkan lembaga karantina akan melakukan pemeriksaan administratif selain melakukan uji sampel terhadap hewan, ikan dan tumbuhan. Uji sampel bertujuan untuk memastikan apakah  komoditas pangan tersebut terjangkit hama atau penyakit, katanya.

“Diharapkan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah selesai tahun ini dan Badan Karantina Nasional dan terbentuk pada tahun depan,” ujar Herman menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini