DUGAAN PEMERASAN: Soal AKBP PN, ini Komentar Komjen Budi Gunawan

Bisnis.com,23 Jun 2015, 01:01 WIB
Penulis: Dika Irawan
Komjen Pol Budi Gunawan/JIBI
Kabar24.com, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan menginginkan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim AKBP PN terhadap pihak yang diduga bandar narkoba, cepat diproses.
 
"Tanya ke Kabareskrim saja perkembangannya. Ya saya minta proses [dipercepat]. Coba tanya Kabareskrim deh, kendalanya di mana," katanya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam.
 
Komjen Budi Gunawan melihat dalam kasus ini kemungkinan didahulukan pelanggaran kode etiknya, baru setelah itu proses pidananya. Dia menegaskan di kode etik tetap perljalan, setelah putusan kode etik selanjutnya ke tahap pidana.
 
Saat disinggung apakah PN benar menerima uang, Komjen Budi mengatakan hal tersebut tengah didalami. "Ya makanya lagi disidik," katanya.
 
Belakangan, Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, berkas AKBP PN sudah diterima untuk ditindaklanjuti. "Sudah masuk ke kita, sudah masuk untuk penyidikan," kata Wiyagus pekan lalu.
 
Kendati demikian yang bersangkutan hingga saat ini belum berstatus sebagai tersangka, melainkan saksi.
 
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan AKBP PN akan dipecat dari kepolisian setelah melalui sidang kode etik, karena telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
 
"Secara pidana kita serahkan kepada hakim, tapi dia bisa dipecat dari kepolisian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini