Selesai Diperiksa, Samad Sebut Kasusnya Ranah Etik

Bisnis.com,24 Jun 2015, 16:52 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (24/6/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad selesai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus "Rumah Kaca Abraham Samad," Samad menganggap kasus yang menjerat dirinya masuk dalam wilayah etik.

Sekitar enam jam Samad diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Samad keluar sekitar pukul 15.45 WIB bersama sejumlah kuasa hukumnya.

Kepada wartawan Samad mengungkapkan terkait kasusnya sudah ada surat dari Pimpinan KPK yand ditandantangani Taufiequrachman Ruki agar perkara itu dihentikan karena masuk dalam ranah etika.

"Tapi, lagi-lagi saya menghargai institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum, oleh karena itu saya datang memenuhi kewajiban sebagai warga negara," katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

"Alhamdulilah ternyata keputusan saya itu sangat tepat, karena tadi setelah dilakukan BAP akhirnya saya mengerti duduk permasalahannya. Ternyata tidak ada permasalahan."

Dia mencotohkan soal pertemuannya dengan Joko Widodo di Jogjakarta diketahui oleh para wartawan. Sehingga pertemuan tersebut tidaklah tertutup, melainkan terbuka untuk umum.

"Saya masih ingat betul rata-rata wartawan pada saat itu untuk berdampingan duduk dengan Pak Jokowi. Jadi ternyata tidak ada masalah," katanya.

Samad mengakui dalam pemeriksaannya, penyidik meminta klarifikasi soal pertemuan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Saya senang diminta menghadiri pemeriksaan, klarifikasi terhadap masalah ini," katanya.

Saor Siagian, kuasa hukum Samad menyatakan pertemuan di Jogja itu merupakan gagasan Hasto." Hasto yang gagas pertemuan di Jogja, ini diklarifikasi," katanya.

Menurut Saor dalam surat pimpinan KPK sudah disebutkan penetapan tersangka dari Polri itu masuk dalam ranah etik. "Itu ada suratnya, tiba-tiba polisi manggil makanya Samad datang," katanya.

Samad dipanggil terkait pertemuan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD serta sekitar Mei 2014 di Jakarta dan Jogjakarta.

Pertemuan dipandang sebagai suatu pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Samad dilaporkan Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari lalu ke Bareskrim. Laporan berdasarkan tulisan artikel 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang menuding Samad bertemu dengan para petinggi PDIP terkait pencalonan Cawapres Joko Widodo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini