Ini Ketentuan Baru LTV Dan FTV Untuk Kredit Kendaraan Bermotor

Bisnis.com,24 Jun 2015, 16:59 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Mulai 18 Juni 2015, Bank Indonesia menerapkan aturan baru terkait loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB)./JIBI
Mulai 18 Juni 2015, Bank Indonesia menerapkan aturan baru terkait loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
memiliki
 
"Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapatmendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya di Gedung
DIrektur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Yati Kurniawati mengatakan pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor kredit propertimemilikiketerkaitan serta efek yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya.
"Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapat
 
Selain itu, kebijakan juga diharapkan dapatmendorongberjalannya fungsiintermediasi perbankandalam penyaluran kredit kepada masyarakat.
 
Berikut Perubahan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
 
Jenis KendaraanBank Konvensional dan Bank Syariah
SebelumnyaPerubahan
Roda 225% Roda 3 atau lebih nonproduktif30% Roda 3 atau lebih produktif20% 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini