PRINSIPAL KARTU KREDIT: Saatnya Bank Lokal Ambil Bagian

Bisnis.com,24 Jun 2015, 00:29 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia menilai peluang yang bisa digarap apabila prinsipal lokal dibentuk masih sangat terbuka lebar.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan jumlah  kartu yang beredar saat ini masih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia kelas menengah ke atas.

"Penduduk kita ada 250 juta jiwa dengan segmen menengah ke atas sekitar 150 juta jiwa. Jumlah kartu kredit misalnya sekitar 17 juta kartu. Masih banyak kan peluangnya?" ucapnya di Jakarta baru-baru ini.

Ronald menilai dengan potensi yang begitu besar, sangat disayangkan apabila semuanya digarap oleh prinsipal asing. Terlebih untuk transaksi kartu kredit, sekitar 90% hingga 95% merupakan transaksi domestik. Namun, seluruh transaksi tersebut diproses di luar negeri.

Berdasarkan data transaksi kartu yang diterbitkan BI, selama kuartal I/2015 tercatat transaksi kartu kredit sebanyak 23,29 juta transaksi dengan nilai Rp24,02 triliun. Untuk transaksi kartu debit tercatat sebanyak 376,64 juta transaksi dengan nilai Rp399,00 triliun.

Dari segi jumlah kartu yang beredar tercatat kartu kredit sebanyak 16,11 juta keping kartu dan untuk kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan debit sebanyak 101,81 juta keping kartu.

Terkait dengan rencana pembentukan prinsipal lokal yang direncanakan oleh bank-bank pelat merah, Ronald mengungkapkan BI belum menerima laporan terkait hal tersebut. Menurutnya, pembentukan prinsipal lokal tidaklah mudah dan butuh persiapan yang matang.

"Kalau pembentukan prinsipal itu ngomongin teknologi juga standar apa dan bagaimana yang akan dipakai," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Budi Gunadi Sadikin mengatakan langkah integrasi mesin ATM milik bank pelat merah merupakan upaya awal menuju realisasi terbentuknya prinsipal lokal dan diperkirakan dalam waktu 1 hingga 2 tahun dapat direalisasikan.

Menurutnya pembentukan prinsipal lokal tersebut merupakan upaya antisipasi apabila prinsipal asing yang selama ini berlaku di Indonesia memutuskan untuk berhenti beroperasi di negara ini. Apabila hal tersebut terjadi, maka seluruh transaksi debit dan kredit di Indonesia tidak bisa berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini