BI Luncurkan Aturan Terbaru Uang Muka KPR & KKB

Bisnis.com,24 Jun 2015, 16:01 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi Anda yang ingin membeli rumah dan kendaraan bermotor dengan sistem kredit.
 
Bank Indonesia melonggarkan kebijakan Makroprudensial dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.
 
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yeti Kurniawati mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
 
Pokok-pokok perubahan mengenai kebijakan LTV/FTV dan Uang Muka meliputi beberapa hal, antara lain perubahan besaran rasio LTV untuk kredit properti (KP) dan rasio FTV untuk KP syariah.
 
"Peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10%, dan berlaku pada Rumah Tapak (RT), Rumah Susun (RS) maupun Rumah Toko/ Rumah Kantor (Ruko/Rukan), mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas," ujarnya di Gedung BI, Rabu (24/6/2015).
 
Sementara perubahan terhadap ketentuan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB dan KKB Syariah) berlaku untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 ke atas.
 
"Kewajiban persentase uang muka ini diturunkan hingga 5%," katanya.
 
Bank Indonesia juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan bagi bank, jika ingin menerapkan rasio LTV/FTV serta besaran uang muka sesuai ketentuan yang baru.
 
Yati menuturkan selain pelonggaran rasio LTV/FTV dan uang muka, pelonggaran juga dilakukan terhadap jaminan yang diserahkan pengembang kepada bank dalam pemberian kredit atau pembiayaan properti melalui mekanisme inden.
 
Jaminan tersebut dapat berupa aset tetap, aset bergerak, bank guarantee, standby letter of credit dan dana yang dititipkan atau disimpan dalam escrow account di bank pemberi kredit atau pembiayaan.
 
"Nilai jaminan yang diberikan setidaknya sebesar selisih antara komitmen kredit atau pembiayaan dengan pencairan kredit atau pembiayaan yang telah dilakukan oleh bank," ucapnya.
 
Sementara itu, lanjut Yati, jaminan yang diberikan oleh pihak lain dapat berbentuk corporate guarantee, stand by letter of credit atau bank guarantee.
 
Secara umum, pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor kredit properti dan kendaraan bermotor memiliki keterkaitan serta efek yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya.
 
"Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," tutur Yati.
 
Dia menambahkan kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, yang berlaku sejak tanggal 18 Juni 2015.
 
Bank Indonesia menentukan bahwa penerapan ketentuan LTV/FTV dan uang muka yang baru akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit atau pembiayaan bermasalah.
 
Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko, agar pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko kredit/pembiayaan.
 
"Dengan ini, diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik bagi masyarakat maupun bank," ujar Yati.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini