REGULASI LTV & FTV Hanya Untuk Bank Ber-NPL Di Bawah 5%

Bisnis.com,24 Jun 2015, 20:32 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Proyek perumahan Gaia Residence Semarang/Muhammad Khamdi/yus

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia menyatakan bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing (NPL) di atas 5% untuk segmen kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tidak bisa menerapkan pelonggaran aturan baru loan to value (LTV) dan financing to value (FTV).

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Yeti Kurniati mengatakan penerapan ketentuan LTV/FTV dan uang muka yang baru akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit atau pembiayaan bermasalah.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko, agar pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko kredit/pembiayaan. Dengan ini, diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik bagi masyarakat maupun bank.

"Kami mendata, ada bank yang dapat menikmati kelonggaran LTV, tapi ada juga yang tidak. Hal itu sesuai dengan kesehatan risiko kredit bank-nya," ujarnya di Gedung BI, Rabu (24/6/2015).

Namun, pihaknya enggan membeberkan bank apa saja yang tidak bisa melaksankan aturan baru LTV dan FTV. Bank yang dapat menikmati aturan LTV dan FTV tersebut harus memiliki rasio NPL gross untuk KPR dan KKB di bawah 5%.

"Bila ada bank yang memiliki rasio NPL gross untuk KPR di atas 5%, sedangkan rasio NPL gross KKB di bawah 5% maka dilarang ikut berpartisipasi aturan ini. Jadi harus KPR dan KKBnya di bawah 5%," katanya.

Aturan pelonggaran LTV dan FTV KKB untuk bank konvensional maupun syariah ini mulai berlaku 18 Juni 2015. Dia menambahkan ketentuan tersebut berlaku untuk permintaan kredit rumah pertama, kedua dan seterusnya.

"Setiap tipe rumah akan memperoleh kenaikan rasio LTV 10% untuk bank konvensional dan tambahan LTV 5% untuk bank syariah," ucap Yati.

Sementara itu, untuk rasio uang muka atau down payment (DP) untuk KKB turun 5%. Jenis kendaraan roda dua, kredit atau pembiayaan baik konvensional maupun syariah masing-masing 20%. Untuk roda tiga atau lebih yang non produktif masing-masing 25%, dan roda tiga atau lebih untuk fungsi produktif masing-masing 20%.

"Uang muka KKB, semula roda dua 25% bank konvensional dan syariah, roda tiga lebih atau tidak produktif sebesar 30% untuk konvensial dan syariah, dan roga tiga lebih untuk produktif sebesar 20% baik konvensional dan syariah," tutur Yati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini