Korupsi e-KTP: KPK Panggil Direktur Keuangan PT Pos Indonesia

Bisnis.com,25 Jun 2015, 10:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
e-KTP/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan di PT Pos Indonesia, Sukamto Padmosukarso, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sukamto rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek e-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini