Wali Kota Arief: Pewajiban Pengadaan Barang dan Jasa Terkesan Monopoli

Bisnis.com,25 Jun 2015, 22:19 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Taman Pusat Laksa di Kota Tangerang/Bisnis-Dini Hariyanti

 Bisnis.com, TANGERANG—Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah berpendapat aturan yang mewajibkan pengadaan barang dan jasa pemerintah via e-katalog LKPP terkesan monopoli.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengharuskan pengguna jasa, dalam hal ini pemerintah kota, membeli barang dan jasa melalui katalog elektronik (e-katalog).

Hal tersebut diwajibkan apabila barang dan jasa yang dimaksud sudah terdaftar dalam e-katalog LKPP. "Ini kesannya ada monopoli dari para penyedia jasa yang sudah terdaftar di LKPP," kata Arief, di Tangerang, Kamis (25/6/2015).

Alasan Arief para penyedia jasa yang terdaftar dalam e-katalog mayoritas pengusaha besar. Padahal pemkot berkewajiban mengembangkan usaha kecil.

Menanggapi penjelasan Arief, Deputi Sanggah dan Penyelesaian Hukum LKPP Ikak G. Pratiastomo merekomendasikan pemkot mengusulkan daftar tambahan.

“[Daftar itu] berisi barang atau jasa yang akan dimasukkan ke e-katalog LKPP,” ujarnya.

Dalam konsultasi Pemkot Tangerang kepada LKPP, wali kota juga mempertanyakan LKPP soal peluang adanya e-katalog daerah.

Soal hal tersebut Ikak menyatakan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 / 2015 tentang E-Purchasing dimungkinkan untuk membuat e-katalog daerah.

Konsultasi dengan LKPP dilakukan bertujuan mempercepat proses pembangunan di Kota Tangerang dari sisi pengadaan barang dan jasanya. Dalam APBD 2015 porsi terbesar adalah pengadaan barang dan jasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini