PROPERTI: Di Palembang, IMB Tak Bisa Keluar Bila Tak Kantongi IPAL

Bisnis.com,25 Jun 2015, 15:48 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Izin mendirikan bangunan (IMB)/Ilustrasi-jakarta.go.id

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemkot Palembang  mulai menerapkan syarat pembuatan instalasi pengelohan air limbah atau IPAL dalam setiap pengajuan izin mendirikan bangunan guna mendukung kebersihan Sungai Musi.

Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani mengatakan instalasi pengolahan air limbah itu penting karena bisa berdampak serius terhadap Sungai Musi yang saat ini semakin keruh dan kotor.

“Setiap pengajuan IMB baik itu untuk rumah tinggal maupun ruko harus ada IPAL karena ini penting selama ini air limbah dari rumah tangga itu lost ke sungai,” katanya, Kamis (25/6/15).

Menurutnya, selama ini pengguna bangunan membuang limbah langsung ke selokan yang berujung ke sungai.

Pemkot, lanjut Isnaini, terus melakukan sosialisasi terkait pembuatan IPAL untuk rumah tangga tetapi pihaknya masih kekurangan SDM untuk memberikan arahan kepada masyarakat.

“Sebetulnya membuat IPAL itu tidak sulit asal mereka ada keinginan dan mau sadar lingkungan, tinggal pengawasannya yang tepat dan memberikan pengetahuan kepada tukang bangunan yang masih awam terhadap IPAL,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini