Bank Indonesia: Ini Ketentuan Baru LTV dan FTV Untuk Kredit Rumah

Bisnis.com,25 Jun 2015, 00:10 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 18 Juni 2015, Bank Indonesia menerapkan aturan baru terkait loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) kredit kepemilikan rumah atau KPR.

Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudensial  Bank Indonesia Yati Kurniati mengatakan pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor kredit properti memiliki keterkaitan serta efek yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya.

"Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Rabu (24/6/2015).

Kebijakan LTV dan FTV ini diharapkan dapat mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat. "Kebijakan tersebut tertuang dalam PBI Nomer 17/10/PBI/2015 tentang rasio LTV dan FTV untuk kredit atau pembiayaan properti," kata Yati.

Berikut rincian aturan LTV dan FTV untuk kredit properti:

Perubahan LTV/FTV untuk KP Konvensional dan KP Syariah Akad Murabahah dan Istishna.

2)

Fasilitas Kredit Ke-1

Fasilitas Kredit Ke-2

Fasilitas Kredit Ke-3

Sebelumnya

Perubahan

Sebelumnya

Perubahan

Sebelumnya

Perubahan

Rumah Tapak (RT)

Tipe > 70

70%

80%

60%

70%

50%

60%

Tipe 22-70

-

-

70%

80%

60%

70%

Tipe sd. 21

-

-

-

-

-

-

Rumah Susun (RS)

Tipe > 70

70%

80%

60%

70%

50%

60%

Tipe 22-70

80%

90%

70%

80%

60%

70%

Tipe sd. 21

-

-

70%

80%

60%

70%

Ruko/ Rukan

 

-

-

70%

80%

60%

 

Perubahan LTV/FTV untuk KP Syariah Akad MMQ dan IMBT

2)

Fasilitas Kredit Ke-1

Fasilitas Kredit Ke-2

Fasilitas Kredit Ke-3

Sebelumnya

Perubahan

Sebelumnya

Perubahan

Sebelumnya

Perubahan

Rumah Tapak (RT)

Tipe > 70

80%

85%

70%

75%

60%

65%

Tipe 22-70

-

-

80%

80%

70%

70&

Tipe sd. 21

-

-

-

-

-

 

Rumah Susun (RS)

Tipe > 70

80%

85%

70%

75%

60%

65%

Tipe 22-70

90%

90%

80%

80%

70%

70%

Tipe sd. 21

-

-

80%

80%

70%

70%

Ruko/ Rukan

 

-

-

80%

80%

70%

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini