SENGKETA KEPEMILIKAN: Gugatan Pemegang Saham Bank Dinar Kandas

Bisnis.com,25 Jun 2015, 14:18 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Bank Dinar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh tuntutan atas PT Bank Dinar Indonesia Tbk yang diajukan oleh salah satu pemegang sahamnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 27 Desember 2010 sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil dalil gugatannya maka gugatan tersebut ditolak secara seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Imam Gultom dalam amar putusannya, Rabu (24/6/2015).

Adalah Hadi Susanto Sidharta, salah satu pemegang saham Bank Dinar, yang melayangkan gugatan ke pengadilan. Dalam perkara No. 567/PDT.G/2014/PN JKT.SEL itu, Hadi meminta pengadilan membatalkan RUPSLB Bank Dinar pada 27 Desember 2010 itu.

Menurut Hadi, rapat tersebut telah mengambil keputusan tidak sesuai dengan agenda rapat yang ditetapkan. Salah satunya adalah menetapkan Syaiful Amir sebagai tergugat II dan Andre Mirza Hartawan selaku tergugat III sebagai stand by buyer.

“Keputusan rapat yang menetapkan tergugat II dan tergugat III sebagai standby buyer adalah tidak sah dan cacat hukum,” ungkap Hadi dalam gugatannya.

Tidak sahnya RUPSLB tersebut, lanjut Hadi dikarenakan RUPS dalam mata acara lain-lain harusnya tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan menyetujui penambahan mata acara rapat. Hal itu berdasarkan pasal 75 Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.

Majelis hakim berpendapat berbeda. Setelah melewati proses persidangan dan memeriksa bukti yang ada, majelis hakim menyatakan bahwa RUPS telah sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, RUPS itu telah diberitahukan kepada seluruh pemegang saham dan telah melewati penundaan sekali karena tidak kuorum.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum penggugat Syahril Muhammad mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengaku merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim tidak melihat prinsip-prinsip pemberian kuasa. "Kami akan melakukan banding dan tetap akan mempertanyakan prinsip pemberian kuasa," jelasnya.

Saat RUPSLB 27 Desember 2010 itu, Hadi memberi kuasa kepada Syaiful Amir untuk hadir dalam RUPSLB. Menurut Hadi, Syaiful Amir harusnya membeli saham atas nama dirinya.

Kemudian hasil pembelian saham tersebut akan dijual Hadi kepada Amir sesuai dengan kesepakatan nomor 31, perjanjian notaris Dewi Kusumawati tanggal 27 Oktober dan Akta Pengikatan Jual Beli nomor 32 tahun 2010. Tetapi, RUPSLB itu memutuskan Syaiful Amir menjadi standby buyer.

Kuasa hukum tergugat L. Supandi Suwardi mengatakan pihaknya optimistis akan tetap menang di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. "Saya yakin dari awal karena ini bukti-buktinya sudah lengkap," ungkapnya.

Dia menyatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya sesuai dengan jawaban yang telah disampaikan Bank Dinar dalam persidangan. Sebagai gambaran, ini bukan kali pertama Bank Dinar digugat oleh Hadi. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menolak gugatan Hadi atas emiten berkode DNAR itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini