Kepemilikan Properti oleh Asing Hingga Seumur Hidup

Bisnis.com,26 Jun 2015, 20:50 WIB
Penulis: Hafiyyan
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat, di Jakarta, Senin (22/6/2015)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan draft Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengakomodasi kepemilikan properti oleh asing selama seumur hidup dengan status hak pakai.

Selama ini, kepemilikan properti hunian sudah diatur dalam PP no.41/1996 tentang Pemilikan rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Beleid tersebut mengatakan orang asing boleh memiliki rumah tapak yang dibangun di atas tanah dengan status hak pakai atas tanah negara atau dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. Sedangkan untuk rumah susun (rusun), statusnya hanya boleh hak pakai di atas tanah negara.

Baik tempat tinggal dalam bentuk rumah tapak ataupun rusun boleh dipakai selama 25 tahun.  Masa perpanjangannya dapat dilakukan satu kali selama kurang dari 25 tahun.

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan dalam PP baru, intrumen utama yang diubah dari PP no.41/1996 ialah durasi kepemilikan dengan status hak pakai menjadi seumur hidup.

“Kita tetap menegaskan orang asing hanya boleh diberikan hak pakai, bukan hak milik. Mengenai durasinya boleh seumur hidup, ” tuturnya di sela acara berbuka bersama Kementerian ATR/BPN, Kamis (25/6) malam.

Menurut Ferry negara perlu memberikan keadilan terhadap orang asing yang ingin tinggal di Indonesia. Walapun memiliki hunian dengan status hak pakai, mereka tetap mendapatkan keperdataan yang sama dengan WNI. Artinya, orang asing sebagai pemilik boleh mewariskan huniannya, menyewakan, ataupun menjualnya sesuai skema pasar yang ada.

Bila diwariskan ataupun dijual, kepemilikan hunian tetap dengan status hak pakai selama seumur hidup. Ferry memastikan bahwa regulasi yang ada tidak akan mengganggu kepemilikan orang asing. Jadi,  meskipun orang asing tidak bisa mendapatkan hak milik, tetapi dengan hak pakainya dia memiliki derajat yang sama dengan WNI.

Perbedaan hak pakai dengan hak milik, sambung Ferry, jelas bahwa hak pakai tidak boleh memiliki lahan tempat huniannya berdiri. Lagipula, pemerintah hanya akan membuka ruang untuk pembelian unit apartemen, bukan rumah tapak. Sedangkan penggunaan rumah tapak oleh orang asing hanya boleh dilakukan dengan sistem sewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini