Pemerintah Siapkan 4 Lapas Khusus Bandar Narkoba

Bisnis.com,26 Jun 2015, 14:01 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan empat lembaga pemasayarakatan atau lapas khusus bandar narkoba, untuk mencegah pengendalian peredaran zat adiktif tersebut dari balik tahanan.

Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), mengatakan penerapan lapas khusus tersebut bertujuan untuk mengisolasi bandar narkoba dari dunia luar, agar tidak lagi dapat mengendalikan bisnisnya dari balik tahanan.

“Pengendalian narkoba dari lapas itu kan melalui kurir dan telepon. Makanya, penjaranya harus jauh dari pemukiman, lebih ketat, bangunannya juga khusus, sehingga dapat mengisolasi para tahanan,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (26/6/2015).

Anang menuturkan lapas khusus pengedar narkoba itu juga akan diawasi secara khusus oleh sipir penjara, BNN, dan Polri. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi penyelewengan dalam penjagaan penjara yang secara khusus dibangun untuk menahan pengedar narkoba tersebut.

Menurutnya, pemerintah dan lembaga pengadilan juga harus konsisten melakukan pemiskinan kepada para pengedar narkoba, untuk memberikan efek jera. Pasalnya, eksekusi terpidana mati untuk kasus narkoba saat ini belum dapat secara langsung membuat para pengedar menghentikan kegiatannya.

“Pencegahan akan diutamakan, jangan sampai jumlah pecandu bertambah. Kita juga akan perangi pengedarnya, tidak hanya diserang dengan mengeksekusi mati pengedar narkobanya, tetapi ambil juga harta hasil tindak pidana pencucian uangnya,” ujarnya.

Uang hasil pemiskinan tersebut nantinya dapat digunakan pemerintah untuk membiayai program pemberantasan narkoba di dalam negeri, termasuk membiayai pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini