Kasus Payment Gateway: Ini Penjelasan Wali Kota Bogor Bima Arya Soal Pemeriksaan Dirinya

Bisnis.com,26 Jun 2015, 14:24 WIB
Penulis: Dika Irawan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto membenarkan dirinya diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

"Saya memberikan keterangan terkait dengan video sosialisasi sistem payment gateway, Juli 2014, bersama beberapa tokoh lain seperti Dino Jalal, Prof Hikmahanto Juwana dan Bambang Harimurti," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (26/6/2015).

Bima menuturkan dalam video sosialisasi itu dirinya diminta menjadi model untuk memperagakan cara pembuatan dan pembayaran paspor secara elektronik.

Video tersebut kemudian diputar pada acara peluncuran payment gateway oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya saat itu bersedia karena melihat program ini adalah terobosan yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian," katanya.

Selama menjalani pemeriksaan, Bima mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tipidkor Bareskrim memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, layanan pembuatan paspor yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

"Iya, yang bersangkutn diperiks sebagai saksu kasus Denny," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6.

Wiyagus belum menjelaskan alasan pemeriksaan Bima dalam kasus Denny tersebut. Dia hanya menjelaskan, Bima diperiksa Bareskrim sejak pukul 09.00 WIB pagi.

Dalam kasus Payment Gateway, kepolisian melihat ada indikasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan.

Selain itu, kepolisian menduga pula ada pungutan liar senilai Rp605 juta dari hasil pembayaran pembuatan paspor.

Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini