HISWANA MIGAS: Penjahat LPG 12 Kg di Depok Pemain Lama

Bisnis.com,26 Jun 2015, 19:35 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, DEPOK- Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Gas dan Bumi (Hiswana Migas) Kota Depok Athar Susanto mengungkapkan pelaku pengurangan LPG 12 kg di Depok bukan anggotanya.

"Bukan, bukan anggota Hiswana Migas Depok. Kami tidak kenal sama sekali tersangka," ujarnya saat dihubungi, Jumat (26/6/2015).

Menurutnya, setiap anggota Hiswana Migas memiliki lokasi usaha dan sejumlah fasilitas resmi mobil berplat khusus dari pertamina hingga plang dengan perusahaan berbadan hukum.

Dia menjelaskan di Depok hanya terdapat empat agen resmi penyalur gas. Sedangkan, nama agen Kurnia Tebu yang pemiliknya digelandang polisi tidak terdaftar dalam keanggotaannya.

"Kalau kami menduga pelaku bukan asli orang Depok, tetapi dari kawasan Jakarta Timur. Sebab tempat usahanya adalah perumahan bukan tempat khusus," ujarnya.

Menurutnya, harga resmi LPG 12 kg di tingkat agen untuk didistribusikan ke tingkat pangkalan rerata mencapai Rp148.000 per tabung, sementara yang dijual mafia tabung gas Tebu Kurnia dijual Rp141.000 per tabung.

"Ini jelas sudah patut dipertanyakan. Sebab setiap agen yang mendirikan usaha harus punya IMB, SIUP dan persyaratannya lainnya harus lengkap," katanya.

Dia menambahkan pelaku pengurangan isi tabung gas di Depok merupakan pemain lama. Untuk itu dia berharap aparat dan dinas terkait serius mengungkap kasus tersebut.

"Kita harapkan selesai Lebaran ini petugas agar lebih intensif menyisir pangkalan termasuk outlet dan warung-warung. Tanya saja mereka dapat gas dari mana dan herganya berapa. Jangan hanya sweeping di agen-agen saja," kata dia.

Athar mengakui bahwa cukup sulit membedakan tabung gas murni dan oplosan. Hanya saja, lanjutnya, konsumen perlu teliti setiap membeli tabung gas dengan mengecek timbangan, tutup plastik dan plastik stepsilnya.

Sebelumnya, Polresta Depok berhasil membekuk tersangka pengurangan tabung gas berukuran 12 kg bernama Erwin Kurnia, 35. Tersangka diduga telah melakukan usahanya itu selama dua tahun.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengurangi gas berisi 12 kg ke tabung kosong. Setiap tabung kosong diisi 1 kg untuk dijual ke 15 daerah di Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini