RELAKSASI LTV: DP Multifinance Belum Turun

Bisnis.com,26 Jun 2015, 11:33 WIB
Penulis: Irene Agustine
Dumoly F. Pardede. /JIBI

Bisnis.com, JAKARTA– Kendati aturan relaksasi loan to value dan financing to value telah diberlakukan untuk perbankan, aturan mengenai penurunan down payment masih belum diterbitkan untuk industri multifinance.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan pengesahan aturan penurunan uang muka minimal pembiayaan akan segera menyusul beleid yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut.

“Akan diatur dalam SE OJK, nanti. Masih proses,” katanya, Jumat (26/6/2015).

Dalam SE OJK tersebut, Dumoly mengatakan nantinya penurunan DP minimal akan diatur sesuai tingkat non performing financing atau pembiayaan kredit bermasalah tiap perusahaan pembiayaan.

Setiap perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF < 5%, DP minimal pembiayaan syariah dan konvensional ditetapkan sebesar 15% untuk kendaraan roda empat.

Sebaliknya, perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF > 5 %, DP minimal pembiayaan syariah dan konvensional sebesar 20% untuk kendaraan roda empat.

Perbedaan DP minimal antara pembiayaan syariah dan konvensional hanya diatur dalam kendaraan roda dua. Perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF <5%, DP minimal pembiayaan syariah sebesar 5% sedangkan konvensional 10%.

Adapun, DP minimal perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF >5 untuk pembiayaan syariah 10% sedangkan konvensional 15% untuk kendaraan roda dua.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBO 2015 yang diteken 18 Juni 2015 itu setiap Bank yang memiliki rasio kredit bermasalah diatas 5% untuk segmen kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tidak bisa menerapkan aturan baru LTV maupun FTV.

Dalam aturan itu, rasio DP untuk KKB turun 5%, namun masih lebih tinggi dibandingkan dengan rencana yang ditetapkan OJK untuk multifinance.

Rincinya, kredit konvensional dan syariah untuk kendaraan roda dua masing-masing sebesar 20%, roda tiga atau lebih yang non produktif masing-masing 25% dan roda tiga atau lebih untuk fungsi produktif masing-masing 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini