DANAS ASPIRASI: Lebih Baik Dana Parpol Diperbesar

Bisnis.com,27 Jun 2015, 15:31 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Juru bicara Partai Demokrat Didi Irawadi mendukung wacana penambahan dana bagi partai politik (parpol) untuk menghindari penyelewengan akibat minimnya sumber pendaanaan parpol, ketimbang merealisasikan dana aspirasi yang diusulkan DPR.

"Karena selama ini parpol minim pendanaan sehingga oleh oknum mengambil uang APBN, terlibat penyelewengan kekuasaan. Kita setengah mati menghimpun dana parpol," katanya selepas diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2015).

Menurut dia, di beberapa negara maju dana parpol ditambah untuk meningkatkan kualitas parpol itu sendiri, sementara dana aspirasi ditinggalkan.

Namun, yang terpenting dalam pelaksanannya, dana parpol itu harus dikelola dengan sistem pengawasan transfaran dan publik dapat mengakses pengelolaan dana tersebut.

"Kalau parpol kan berdasarkan kompetisi fair yang penting transparansinya," katanya.

Kendati demikian, Demokrat akan melihat terlebih dahulu rumusan seperti apa yang akan diajukan terkait wacana penambahan dana parpol ini. "Demokrat lihat dulu rumusannya, proteksi dan pengelolaan sistemnya. Saya kira ini niat baik dan kita lihat formulasinya," katanya.

"Mengenai berapa besarannya ada ahli nanti yang menilai. Pengelolaan parpol itu kan pasti perlu dana kegiatan sehari-hari menggerakan organisasi, biaya dan iklan kampanye."

Direktur Indo Barometer M. Qodari melihat ada skema kemungkinan dana aspirasi tidak disetujui oleh pemerintah, tetapi dana partai politik diperbesar. Mengingat keberadaan dana aspirasi menuai banyak kontroversi.

"Dana Parpol diperbesar dan dana aspirasi dihilangkan. Saya lihat lebih baik besarkan dana partai, bicaranya bukan individu tapi partai," katanya.

Wacana penambahan dana parpol digulirikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo karena banyaknya korupsi yang dilakukan oleh anggota partai politik akibat minimnya dana yang disalurkan dari negara. Usulan tersebut pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara.

Dana untuk partai politik sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Setiap tahun, partai-partai yang mendapatkan kursi di DPR akan mendapatkan bantuan Rp108 juta dikalikan jumlah suara yang diperoleh pada pemilu terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini