Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri Nilai Kinerja Hanif Buruk

Bisnis.com,28 Jun 2015, 19:01 WIB
Penulis: Tegar Arief
Demo pekerja alih daya alias outsourcing./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) menagih janji Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran tenaga kerja yang menimpa TKI pelaut.

Ketua Umum FSPILN, Iskandar Zulkarnaen memandang, waktu sembilan bulan terakhir yang telah dihabiskan oleh Hanif untuk menjalankan tugasnya sudah cukup untuk Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi kinerja.

"Kami nagih kinerjanya Menaker yang berjanji akan selesaikan masalah TKI pelaut. Akhir Februari lalu, Menaker terima pengurus FSPILN dan berjanji akan selesaikan masalah TKI pelaut," katanya dalam siaran pers, Minggu (28/6/2015).

Dia juga menagih janji Hanif yang akan menyusun regulasi tentang pelaut yang semangatnya sebagai payung hukum TKI pelaut. Hingga kini, janji ter,sebut belum terealisasi.

Padahal, kata dia, masalah TKI pelaut adalah masalah kemanusiaan, di mana negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan sebagaimana mandat konstitusi.

Dia menambahkan, Hanid juga berjanji akan memblacklist perusahaan-perusahaan penyalur TKI ABK yang rekam jejaknya buruk. Tak hanya perusahaannya, bahkan pemiliknya pun juga akan diblacklist agar tidak bisa mendirikan perusahaan di bidang yang sama.

"Faktanya, sampai saat ini Menaker belum lakukan janji untuk mem-black list perusahaan-perusahaan 'nakal'. Padahal ada datanya," katanya.

Atas sejumlah catatan di atas, FSPILN meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan Hanif untuk dicopot, dan digantikan dengan sosok yang kapabel di bidangnya. Mengingat, masalah TKI menyangkut harkat martabat bangsa Indonesia.

"Jangan sampai visi misi Nawa Cita tidak terwujud hanya karena menteri-menterinya tidak bisa menjalankan mandatnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini