Terlilit Utang, Produsen Elektronik Merek Crystal Dimohonkan Pailit

Bisnis.com,28 Jun 2015, 10:21 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu produsen produk elektronik merek Crystal, PT Mega Graha International dimohonkan pailit oleh salah satu pengusaha lokal, Slamet Buntaran.

Kuasa hukum pemohon Dhan Rahadiansyah mengatakan termohon memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp2 miliar. Namun, pemohon enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai detail utang tersebut.

"Atas utang senilai Rp2 miliar itu dan tidak dibayar-bayar, maka kami mengajukan permohonan pailit," kata Rahadiansyah kepada Bisnis, Minggu (28/6/2015).

Dia menjelaskan utang termohon sudah mandek sejak Januari 2015. Perusahaan yang berkedudukan di Jatiuwung, Tangerang, tersebut belum pernah melakukan pembayaran apapun kepada pemohon. 

Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak dua kali kepada termohon yakni pada Februari dan Maret 2015. Namun, hingga permohonan kepailitan tersebut diajukan pada 12 Juni 2015 termohon juga tidak merespons secara positif.

Guna melengkapi syarat permohonan kepailitan, Rahadiansyah juga menyertakan kreditur lain. Termohon juga mempunyai utang dengan nominal yang sama kepada pengusaha lain yang namanya tidak bersedia disebutkan. 

Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), debitur harus terbukti mempunyai utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan bila terdapat keadaan utang yang terbukti secara sederhana.

Pemohon juga telah mempersiapkan usulan nama calon kurator dalam berkas permohonannya. Bernard Nainggolan menjadi satu-satunya calon kurator dalam perkara tersebut.

Secara terpisah, kuasa hukum termohon Amor Tampubulon mengaku belum bisa memberikan tanggapan apapun. Pihaknya baru menerima berkas permohonan kepailitan.

"Ini kan baru sidang pertama, kami juga perlu waktu untuk menentukan sikap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini