KPK: Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Kepentingan Pribadi

Bisnis.com,28 Jun 2015, 22:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara, untuk tidak menggunakan mobil dinasnya untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan mobil dinas untuk mudik pada saat hari raya Idul Fitri nanti.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/6/2015). "‎Sebaiknya fasilitas properti negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Selain itu, Johan Budi juga mengkritisi pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi yang telah memberikan izin kepada para pegawai negeri sipil untuk menggunakan kendaraan dinasnya pada saat hari raya Idul Fitri nanti.

Menurut Johan, penyelenggara negara harus jadi contoh bagi publik, dengan tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik.

"Itu tergantung kebijakan yang bersangkutan. KPK menghimbau harusnya pejabat negara itu menjadi contoh. Fasilitas negara tidak bisa digunakan untuk kepentingan publik," tukas Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini