Kemenaker Belum Terima Surat Permohonan PHK

Bisnis.com,29 Jun 2015, 17:49 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini belum menerima laporan baik dari dinas ketenagakerjaan maupun dari perusahaan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima soal PHK," kata Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat, Senin (29/6/2015).

Dia menjelaskan sebelum melakukan PHK, perusahaan diwajibkan untuk melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat. Kemudian dinas ketenagakerjaan tersebut melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemutusan hubungan kerja baru bisa disepakati apabila mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja serta ada kesepahaman dalam hal pemberian kompensasi.

"Selama belum ada yang lapor ke kami, berarti belum ada perusahaan yang melakukan PHK," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini