Kemenaker: Pekerja Bukan Dipecat, Tapi Dirumahkan

Bisnis.com,29 Jun 2015, 20:29 WIB
Penulis: Tegar Arief
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan membantah adanya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), kendati pemberitaan mengenai hal tersebut telah marak sejak beberapa waktu lalu.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat menegaskan, isu PHK yang muncul di Tangerang dan beberapa kota d Jawa Barat sebenarnya bukanlah pemecatan pekerja.

"Itu pekerja yang dirumahkan, bukan dipecat atau PHK. Pekerjanya masih berstatus karyawan hanya saja dirumahkan, ini terjadi di sektor konveksi dan sepatu," katanya, Senin (29/6/2015).

Dia menjelaskan, pekerja yang dirumahkan berbeda dengan pekerja yang dipecat. Pekerja yang dirumahkan masih mendapat gaji pokok.

Hanya saja dia tidak mendapatkan hak tunjangan.

"Mereka hanya dirumahkan sementara, karena barang produksi terlalu banyak jadi sementara perusahaan berhenti berproduksi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini