Korupsi PDAM Makassar: KPK Kembali Panggil Ilham Arief Sirajuddin Sebagai Tersangka

Bisnis.com,29 Jun 2015, 13:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilham Arief Sirajuddin/Antara-Darwin Fatir

Kabar24.com, JAKARTA--  Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ilham dibidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar, Sulawesi Selatan periode 2006-2012.

Ini adalah panggilan lanjutan setelah sebelumnya Ilham Arief mangkir dari panggilan tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/6/2015).

"IAS (Ilham Arief Sirajuddin) diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini