Akhiri Segala Bentuk Penyiksaan

Bisnis.com,29 Jun 2015, 03:57 WIB
Penulis: Redaksi
Salah satu tantangan besar saat ini adalah belum diaturnya penyiksaan di dalam sistem hukum. Foto ilustrasi. /Antara

Tanggal 26 Juni yang lalu merupakan Hari Anti-Penyiksaan Sedunia yang mengingatkan kita tentang pentingnya mengakhiri segala bentuk penyiksaan.

Dalam konteks Indonesia, hal utama yang masih menjadi tantangan besar saat ini adalah belum diaturnya penyiksaan di dalam sistem hukum, terutama hukum pidana. Hal ini menyebabkan latennya praktik penyiksaan yang terjadi dalam proses hukum, terutama yang dilakukan oleh polisi pada masa pra-persidangan.

Hal ini juga berdampak pada imunitas pelaku penyiksaan dan pelanggaran hak-hak tersangka/terpidana lainnya.

Di banyak praktik, seringkali tersangka mengalami ragam penyiksaan dari aparat penegak hukum, bahkan hingga pemaksaan yang mengarah pada kriminalisasi dan rekayasa kasus. Di sisi yang lain, tidak ada upaya hukum apapun yang dapat diambil oleh korban untuk membawa pelaku penyiksaan pada proses yang lebih adil, tidak sekedar pra-peradilan yang membatalkan penyelidikan atau proses hukum, namun juga yang memberikan sanksi setimpal dari praktik penyiksaan yang dilakukan. Hal ini membuat absennya sistem pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum.

Selain itu, sistem pengawasan dan regulasi internal penegak hukum hingga saat ini juga tidak efektif untuk mencegah terjadinya penyiksaan atau memberikan hukuman pada aparat yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengarah pada penyiksaan. Akibatnya, praktik penyiksaan terus menerus terjadi secara laten dan tidak tersentuh oleh hukum ataupun secara kelembagaan melalui mekanisme internal.

Situasi yang juga memprihatinkan secara khusus terkait dengan kondisi tahanan anak yang sama sekali belum diperhatikan secara maksimal oleh pemerintah, sehingga faktanya anak-anak seringkali masih dicampur dengan tahanan dewasa.

Untuk sejumlah Lapas anak pun masih tidak memadai, sehingga keterbatasan sumber daya dan fasilitas bagi anak, serta bagaimana memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum secara baik menjadi salah satu tantangan ke depan bagaimana pemerintah Indonesia mengakhiri praktik penyiksaan secara menyeluruh.

Untuk itu, sehubungan dengan peringatan Hari Anti Penyiksaan ini, kami mengingatkan kembali pemerintah untuk menjalankan sejumlah rekomendasi Komite Anti Penyiksaan yang dikeluarkan pada 2008 serta membuat laporan berkala yang seharusnya sudah dilakukan sejak 2012.

Laporan ini setidaknya dapat memberikan perkembangan mutakhir terkait tantangan dan kemajuan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah dalam hal memerangi penyiksaan di Indonesia, termasuk pula upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menjalankan rekomendasi Komite.

HRWG juga menyampaikan sejumlah tuntutan agar Pemerintah Indonesia, a.l. memasukkan delik penyiksaan di dalam RUU Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan dibahas oleh DPR.

Kedua, membentuk mekanisme khusus yang mengawasi penegak hukum untuk mencegah terjadinya praktik penyiksaan selama proses hukum, termasuk pula melakukan investigasi terhadap dugaan praktik penyiksaan yang telah terjadi dan memprosesnya ke pengadilan.

Pengirim
Rafendi Djamin
Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini