Tingkatkan Kesejahteraan Desa, Kementerian Desa Gandeng OJK

Bisnis.com,29 Jun 2015, 19:52 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar (tengah) saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5). Rapat tersebut membahas RKA K/L dan RKP dalam RAPBN tahun 2016 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendes)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan layanan keuangan bagi masyarakat desa sangatlah penting dalam pengelolaan dana desa yang bertujuan menjamin kesejahteraan masyarakat desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Djafar mengapresiasi adanya kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan literasi dan akses keuangan, penataan kelembagaan badan kredit desa (BKD), pengembangan lembaga keuangan mikro, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bagi masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

"Saya apresiasi pimpinan OJK, kerjasama ini harus segera ditindaklanjuti oleh eselon satu dengan kerjasama lebih teknis," ujarnya seusai penandatangan kerjasama dengan OJK, Senin (29/6/2015).

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi koordinasi teknis peningkatan literasi keuangan dan akses keuangan dan perlindungan konsumen dalam berbagai kegiatan edukasi dan literasi keuangan di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.

Selain itu, kerjasama ini juga terkait koordinasi teknis dalam rangka penataan kelembagaan BKD dan pengembangan LKM.

Koordinasi teknis berupa bantuan fasilitas dan pelatihan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang layanan dan produk lembaga jasa keuangan di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.

"Semua tujuan dalam MoU ini selaras dengan tujuan pembentukan kemendes, yakni untuk memajukan desa. Sudah hampir setahun pengaturan desa diangkat dalam regulasi berupa UU tentang Desa," kata Marwan.

Dia menambahkan Kemendes dan semua lembaga punya tanggung jawab besar dalam memenuhi kebutuhan dasar bagi semua masyarakat desa dan menyediakan sarana prasarana bagi desa, serta mendorong pemanfaatan potensi lokal desa.

"Kami akan mempercepat pembangunan desa mandiri dan desa pengembangan kawasan perdesaan," ucapnya.

Beban Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi ini sangat berat, yakni harus mengimplementasikan UU Desa dan UU tentang Transmigrasi, serta Peraturan Pemerintah No. 78 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal.

"Dari 74.000 lebih desa, ada 49.090 desa kategori tertinggal, dan ada juga sangat tertinggal. Kemudian 122 daerah tertinggal, serta 144 kawasan transmigrasi. Ini semua butuh sentuhan kita bersama, agar kesejahteraan masyarakat desa bisa segera terealisasi," tutur Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini