Setelah BBM PLN, Dahlan Diperiksa Kasus Cetak Sawah

Bisnis.com,30 Jun 2015, 12:00 WIB
Penulis: Dika Irawan
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kiri) kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HDS) dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ke sejumlah pembangkit listrik PLN pada 2010. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim kembali memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sehubungan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pencetakan sawah BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Diperiksa terkait dengan kasus cetak sawah," kata Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Dahlan melalui pesan singkat, Selasa (30/6/2015).

Dahlan diketahui tiba di Bareskrim sekitar pukul 9.00 WIB pagi. "Pagi semua, nanti saja ya, masuk dulu," kata Dahlan sesaat sebelum masuk Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya Dahlan juga diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan korpengadaan bahan bakar minya jenis high speed diesel untuk Perusahaan Listrik Negara.

Penyidik menyimpulkan proyek pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014 fiktif karena tidak sesuai dengan proyeksi awal.

Penyidik menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut dan akhirnya kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek cetak sawah bernilai Rp317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan kepada PT Sang Hyang Seri.

Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.

Seperti dilaporkan, proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini