KORUPSI KONDENSAT: Hindari Main Mata, Pemeriksaan Honggo Disertai Pengawas

Bisnis.com,30 Jun 2015, 19:13 WIB
Penulis: Dika Irawan
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan didampingi anggota Propesi Pengamanan Polri saat pemeriksaan bekas Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Migas dan TPPI.

"Yang jelas, saya ingin nanti memberangkatkan dari anggota Propam Polri mendampingi dengan Irwasum untuk netral.
Jangan nanti anggota saya main, bekerja sama, saya ga mau. Saya ingin bekerja sebaik mungkin," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Kabareskrim mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia masih bernegosiasi dengan pemerintah Singapura untuk mendapatkan izin memeriksa Honggo. "Karena di sana ada aturan khusus. Setiap warga negara itu ada aturan khusus, sehingga perlu dikomunikasikan juga," katanya.

"Pada prinsipinya pengacaranya oke. Honggo sendiri mau memberikan keterangannya."

Dalam kasus ini penyidik belum pernah memeriksa Honggo dalam kasus kondensat karena yang bersangkutan berada di Singapura. Sementara dua tersangka lain yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas Djoko Harsono telah diperiksa Bareskrim.

Beberapa saksi telah dimintai keterangannya seperti Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Badan kebijakan Fiska Anggito Abimanyu, dan Mantan Dirjen Migas Evita Legowo. 

Selain itu penyidik masih menunggu laporan analisis aliran dana dalam penjualan kondensat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang. Penyidik mengaku belum menerima laporan tersebut dari PPATK.

Bareskrim menargetkan berkas perkara dugaan korupsi kondensat rampung pada pertengahan Juli. Sementara untuk perkara dugaan pencucian uang akan menyusul lantaran penyidik masih terus mengusut kasus tersebut seraya menunggu laporan analisis dari PPATK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini