Korupsi Kondensat: Periksa Honggo, Penyidik Belum Dapat Lampu Hijau Dari Singapura

Bisnis.com,30 Jun 2015, 16:25 WIB
Penulis: Dika Irawan
TPPI Tuban

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim belum mendapat lampu hijau dari pihak Singapura untuk memeriksa bekas Direktur Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo.

Pemeriksaan terhadap Honggo Wendratmo direncanakan berlangsung di Singapura terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara oleh SKK Migas dan PT TPPI.

"Pasti mengizinkan hanya mereka mengharapkan kita melakukan itu secara resmi. Sudah berkirim surat, tinggal menunggu mereka mengatakan oke," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/6/2015).

Dia menambahkan Honggo diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Baru setelah itu penyidik kembali akan memeriksa para tersangka.

"Kita memeriksa dia sebagai saksi bahkan sebagai tersangka pun bisa diperiksa yang penting ada koordinasi," katanya.

Sejauh ini penyidik belum pernah memeriksa Honggo dalam kasus kondensat karena yang bersangkutan berada di Singapura.

Sementara dua tersangka lain yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas Djoko Harsono telah diperiksa Bareskrim.

Beberapa saksi telah dimintai keterangannya seperti Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiska Anggito Abimanyu, dan Mantan Dirjen Migas Evita Legowo. 

Selain itu penyidik masih menunggu laporan analisis aliran dana dalam penjualan kondensat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang. Penyidik mengaku belum menerima laporan tersebut dari PPATK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini