Bisnis.com, JAKARTA--Meski mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan dalam mengarahkan industri keuangan non bank ke transaksi non tunai, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia cenderung menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut ke pelaku industri terkait.
“Saya rasa, anggota asosiasi sudah menggunakan jasa perbankan atau transaksi non tunai dalam pembayaran premi atau klaim. Hanya saja, intensitasnya berbeda,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (30/6).
Secara umum, dirinya mendorong asosiasi perasuransian untuk memperluas penggunaan transaksi non tunai dalam bisnisnya. Tetapi, menurutnya, setiap perusahaan memiliki strategi berbeda untuk menjangkau nasabahnya.
Jika dirinci, jalur distribusi asuransi biasanya melalui agen, telemarketing, bancassurance, broker, dan online. Namun, setiap jalur distribusi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam menjangkau calon nasabah.
Hendrisman menyebutkan, sistem pembayaran premi dan klaim pada jalur distribusi bancassurance lebih mengedepankan transaksi non tunai. Dengan adanya kerja sama perusahaan asuransi dengan perbankan, nasabah bisa dengan modal membayar premi dengan sistem debet dari rekening yang dimilikinya.
Jalur distribusi melalui agen, jelasnya, juga tidak selalu didominasi oleh sistem pembayaran tunai karena beberapa perusahaan asuransi telah menerapkan pembayaran premi melalui rekening tertentu untuk menghindari penipuan.
“Transaksi non tunai memang lebih murah dan aman dibandingkan tunai. Tetapi, misalkan untuk agen di daerah yang terpencil, transaksi tunai masih digunakan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel