30% Iuran & Pensiun BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Rumah Murah

Bisnis.com,30 Jun 2015, 19:00 WIB
Penulis: Lavinda
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 30% dari total dana kelolaan iuran program jaminan pensiun akan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan dalam program sejuta rumah murah.

Pemerintah segera menerbitkan aturan berupa keputusan presiden (Keppres) untuk melegitimasi penentuan alokasi dana kelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut.

“Portofolionya kami usulkan agar 30%-nya dipakai untuk perumahan buruh di Kemayoran dan di seluruh Indonesia,”ujar Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi di Kantor Wakil Presiden, Selasa(30/6/2015).

Dia menambahkan dana akan disimpan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai pengelola pembiayaan perumahan. Kemudian dana tersebut akan disalurkan kepada buruh pembeli rumah murah.

“Sekarang sedang disiapkan Keppres-nya karena sudah diputuskan dalam rapat bersama dimana semua pihak hadir,”tuturnya.

Selanjutnya, 70% sisa dana kelolaan hasil iuran dana pensiun akan diinvestasikan melalui portofolio obligasi, deposito dan portofolio jangka panjang lain.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati penurunan DP kepemilikan rumah bersubsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari semula 5% menjadi hanya 1% terhadap total nilai rumah.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan program FLPP belum menjangkau seluruh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), karena total uang yang harus dikeluarkan pada awal pengajuan mendapat rumah bersubsidi masih dianggap terlalu tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini