DPRD DKI: Pergub DKI Tak Bisa Multiyears untuk LRT

Bisnis.com,30 Jun 2015, 17:24 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Light rail transit/www.cbc.ca
Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta memandang penunjukkan langsung BUMD untuk pembangunan light rapid transit (LRT) terlalu riskan karena memakai Pergub yang tak bisa multiyears.
 
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan pembangunan menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus menggunakan APBD dan harus multiyears yang tidak mungkin hanya satu tahun. Pasalnya untuk satu koridor saja butuh Rp7 triliun.
 
"APBD 2015 tidak memungkinkan pakai multiyears karena landasan hukumnya itu Pergub. Sementara, multiyears harus ada persetujuan DPRD lewat Pansus [Panitia Khusus]," kata Triwisaksana, Selasa (30/6/2015).
 
Oleh sebab itu pembangunan LRT ini hanya dimungkinkan pada 2016. Itupun 2016 tidak boleh ada multiyears yang lebih dari dua tahun mengingat masa jabatan Gubernur tinggal setahun lagi.
 
"Kalau lewat BUMD penunjukan langsung harus ada landasan hukumnya apa? Apa boleh main tunjuk gitu saja? Makanya harus dikonsultasikan ke DPRD tidak bisa ditetapkan sendiri. DPRD kan representasi dari masyarakat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini