Disnakertrans Semarang Bentuk Posko Pengaduan THR

Bisnis.com,30 Jun 2015, 21:56 WIB
Penulis: Redaksi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang bakal membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk menampung keluhan dari para buruh dan pekerja.

"Posko pengaduan THR akan kami buka mulai minggu depan. Disnakertrans siap menampung keluhan soal THR," kata Kepala Disnakertrans Kota Semarang, Edy Riyanto, Selasa.

Ia mempersilakan para tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja untuk melaporkannya pada posko pengaduan THR Disnakertrans agar bisa segera ditindaklanjuti.

Menurut dia, pembayaran THR bagi pekerja harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mendesak perusahaan agar segera membayarkan THR atau dipercepat, sebab disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing perusahaan," katanya.

Akan tetapi, ia menegaskan berdasarkan regulasi pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran, yakni tanggal 10 Juli mendatang untuk Lebaran tahun ini.

Edy mengatakan Disnakertrans juga akan membentuk tim pemantau untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya agar dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini