Mulai 2016, OJK 'Hidup' dari Iuran Industri Keuangan

Bisnis.com,30 Jun 2015, 16:38 WIB
Penulis: Yanita Petriella

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan kebutuhan anggaran pada 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) senilai Rp3,8 triliun.

Total kebutuhan anggaran OJK pada 2016 tersebut meningkat sebesar 6,18% atau Rp221,17 miliar dari kebutuhan anggaran 2015 yang mencapai Rp3,58 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sumber pendanaan anggaran OJK pada 2016 murni berasal dari pungutan OJK kepada pelaku jasa keuangan.

Pada anggaran kerja OJK sebelumnya yakni pada 2015 yang mencapai Rp3,58 triliun, berasal dari dua sumber yakni anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yakni mencapai Rp1,74 triliun, sedangkan dana yang berasal dari pungutan pelaku jasa keuangan mencapai Rp1,83 triliun.

"Renana kerja dan anggaran tahun depan tidak lagi menggunakan dana APBN sehingga dapat digunakan oleh pemerintah untuk membiayai hal lain seperti pembangunan infrastruktur," ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama Komisis XI di Gedung DPR, Selasa (30/6/2015).

Muliaman merinci fokus rencana kerja dan anggaran pada 2016 terdiri dari penguatan pengawasan sektor jasa keuangan yang mencapai Rp1,5 triliun, layanan perizinan prima Rp0,19 triliun, untuk meningkatkan pendalaman pasar senilai Rp0,08 triliun, dan untuk meningkatkan akses keuangan mencapai Rp0,11 triliun.

"Pada 2016 kami juga akan menganggarkan pengembangan sektor jasa keuangan syariah senilai Rp0,09 triliun dan penguatan ekonomi kerakyatan atau sektor produktif yang mencapai Rp0,04 triliun," katanya.

Untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing dalam menghadapi sektor jasa keuangan, OJK membutuhkan anggaran Rp0,08 triliun dan program recycling mencapai Rp0,32 triliun.

Sementara itu, OJK mengganggarkan Rp0,14 triliun untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan untuk menguatkan kapasitas dan governance OJK mencapai Rp1,25 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini