Pungutan Berlebih, OJK Minta Izin Dewan untuk Rintisan Bangun Gedung

Bisnis.com,30 Jun 2015, 20:04 WIB
Penulis: Yanita Petriella

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memohon persetujuan izin kepada anggota dewan untuk menggunakan kelebihan dari penerimaan pungutan pada 2014 senilai Rp183,96 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kelebihan dari penerimaan pungutan pada 2014 senilai
Rp183,96 miliar akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur OJK di daerah.

"Kami juga akan membangun kantor pusat OJK di Jakarta yakni di daerah kawasan bisnis SCBD yang lahannya masih dimiliki kementerian keuangan," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI di Gedung DPR, Selasa (30/6/2015).

Rencananya, kantor pusat yang akan dibangun oleh OJK di kawasan SCBD Sudirman ini juga dapat menjadi financial center yang dapat bermanfaat bagi infrastruktur keuangan nasional.

Untuk saat ini, kantor OJK pusat masih menggunakan gedung kantor yang tersebar di tiga lokasi, yakni gedung eks Bapepam-LK yang dipinjamkan oleh Kementerian Keuangan, gedung yang dipinjamkan Bank Indonesia, dan Gedung Merdeka yang disewa.

Sementara itu, kantor OJK di daerah sampai dengan semester I/2015, baru menempati 11 kantor sewa dan 23 kantor yang masih menggunakan gedung Bank Indonesia.

"Penyediaan sarana gedung kantor pusat maupun daerah akan mendukung OJK dalam pelaksanaan tugas kami," kata Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini