Kewajiban Transaksi Pakai Rupiah, Ini Kriteria Perusahaan yang Dikecualikan

Bisnis.com,01 Jul 2015, 19:49 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memberikan kelonggaran kepada perusahaan terkait kewajiban penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eny Panggabean mengatakan kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7/2015).

"Waktu itu banyak sekali pihak perusahaan yang datang. Bahkan sekitar 400 perusahaan Jepang datang untuk meminta klarifikasi atas aturan wajib transaksi rupiah ini," ujarnya di Gedung BI, Rabu (1/7/2015).

Kewajiban penggunaan rupiah ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan republik sekaligus untuk mendukung stabilitas ekonomi makro.

Kendati demikian, para pelaku usaha yang merasa keberatan dengan ketentuan ini dapat meminta pengecualian.

Permohonan pengecualian untuk dapat menggunakan valuta asing bisa dilakukan dengan mengajukan surat kepada bank sentral.

"Kami akan jawab setiap surat yang masuk. Sampai surat kami jawab, perusahaan tidak dikenakan sanksi kalau masih menggunakan transaksi valas," kata Eny.

Penggunaan valuta asing masih dimungkinkan pada kegiatan tertentu dalam pelaksanaan proyek infrastruktur strategis, seperti penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.

"Ketentuan ini juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan," ucap Eny.

Selama permohonan pengecualian masih diproses oleh bank sentral, para pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut.

"Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkannya penolakan atas permohonan yang diajukan ke Bank Indonesia. Sanksi tidak langsung denda tetapi tertulis. Kami ingatkan dulu. Kalau sudah 2x dia masih melakukan pelanggaran, baru diberi sanksi denda," terangnya.

Enny menambahkan dalam pelaksanaan kententuan ini memiliki masalah yakni kuotasi harga biasanya menjadi hambatan bagi para perusahaan untuk beralih ke mata uang rupiah.

Untuk itu, Bank Indonesia telah menyarankan pelaku usaha untuk menggunakan acuan kurs dalam JISDOR guna memudahkan penetapan harga.

"Garuda Indonesia sudah berkomitmen, namun untuk harga tiket internasional masih diproses. Ada juga dari asosiasi biro dan travel, lalu Pelindo III, IATA serta ESDM dan SKK Migas. Mereka butuh waktu beberapa bulan untuk perbaiki sistem," tutur Eny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini