KEJATI DKI: Pejabat Tinggi PLN Akan Dipanggil

Bisnis.com,01 Jul 2015, 14:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan tidak akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka hingga akhir pekan ini.

Pasalnya menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menjelaskan, bahwa pekan ini pihaknya akan fokus memanggil beberapa saksi yang berasal dari unsur pemerintah seperti pejabat-pejabat tinggi di PLN, yang diduga mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

"(Diperiksa) dari (unsur) PLN, antara lain PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan para Direktur," tutur Waluyo kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (1/7).

Sebelumnya, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai angka sejumlah Rp33 miliar, pada saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini