Menteri Nasir: Cukup 44 SKS untuk Program Pascasarjana

Bisnis.com,01 Jul 2015, 10:47 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Ilustrasi/Stjamesvw

Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M. Nasir, mengatakan akan memperbaiki kebijakan 72 SKS pada program pascasarjana yang dapat diselesaikan dalam 3 hingga 4 tahun.

 “Yang sekarang 72 SKS, nanti akan kami perbaiki peraturannya kembali ke maksimum 44 SKS,” ujar Nasir di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, disebutkan mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit 72 SKS untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu, dan 72 SKS untuk program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua dengan masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar 1,5 sampai 4 tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat dan paling sedikit 3 tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua.

 Menurut Nasir, peraturan tersebut terlalu memberatkan mahasiswa yang menempuh program studi magister. Peraturan tersebut juga membuat semakin berkurangnya minat mahasiswa melanjutkan studi di Indonesia, dan memilih studi di luar negeri dengan waktu yang singkat. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh rektor seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia mengklarifikasi bahwa sebagian besar jumlah SKS yang membengkak adalah untuk keperluan penelitian dan publikasi.

“Untuk magister beban 72 SKS sebagaian besar digunakan oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh proporsinya, perkuliahan  32 SKS, proposal tesis 5 SKS, penelitian dan penulisan tesis 20 SKS, seminar 5 SKS dan karya ilmiah 10 SKS,” paparnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini