Tak Butuh Perpres, Ini Aspek Legal Proyek LRT

Bisnis.com,01 Jul 2015, 15:47 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Light trail transit (LRT) /wikipedia.org
Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati menyatakan pihaknya akan siap mempresentasikan landasan hukum LRT karena Pemprov DKI tak membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres).
 
Tuty mengaku posisi Bappeda DKI akan mencari solusi, dulu bangun MRT maka dihasilkan sejumlah aturan.
 
"Saya sebenarnya sedang melihat secara terus menerus melakukan langkah agar aspek legalnya direstui, jika dalam perkembangan dibutuhkan aspek hukum agar hal yang baru bisa terakomodir," kata Tuty kepada Bisnis.com, Selasa (30/6/2015).
 
Tuty pun memaparkan bahwa sudah ada banyak aspek legal yang bisa digunakan dan tidak membutuhkan Perpres. Sejumlah payung hukum LRT antara lain;
 
1. Perda Nomor 12/2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
 
 
Payung Hukum LRT Sebagai Program Unggulan
 
1. Pergub Nomor 103/2007 Tentang Pola Penetapan Transportasi Makro di Provinsi DKI Jakarta
2. Perda Nomor 2/2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2013-2017
 
 
Payung Hukum LRT dalam Aturan Tata Ruang
 
1. Perda Nomor 1/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030
2. Perda Nomor 1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini