Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi secara berkala besaran plafon atau batas atas pembayaran iuran dalam program jaminan pensiun.
Anggota Komisi IX Okky Asokawati mengatakan evaluasi besaran plafon perlu dilakukan setiap tahun sejalan dengan kenaikan upah yang diterima para pekerja.
"Saya berharap pemerintah mengevaluasi terhadap angka tetap Rp7 juta itu setiap tahunnya harus diesuaikan dengan kenaikkan gaji para pekerja setiap tahun," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (1/7/2015).
Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan batas atas iuran program pensiun tidak menggunakan pengalian penghasilan tidak kena pajak (PTKP), melainkan menggunakan angka pasti yakni Rp7 juta.
Menurut Okky, penggunaan angka pasti sebagai plafon iuran tetap bisa dilakukan, namun hendaknya ada evaluasi dalam waktu tertentu untuk mengubah besaran plafon tersebut.
"Sama seperti rencana pemerintah melakukan evaluasi jumlah persentase iuran jaminan pensiun setiap tahunnya. Agar nilai pokok pensiun yang terkumpul bisa meningkat dan besarnya uang pensiun yang akan diterima oleh pekerja pada waktunya nanti juga bertambah besar." []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel