Dugaan Suap Sengketa Pilkada, KPK Panggil Bupati Morotai

Bisnis.com,02 Jul 2015, 13:25 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Korupsi/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS) yang akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Adapun, perkara yang menjerat RS adalah dugaan tindak pidana suap untuk penanganan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (2/7/2015). "RS diperiksa sebagai tersangka nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Rusli Sibua resmi menjadi tersangka di KPK pada Jumat (26/6/2015) atas dugaan tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai.

Perkara yang tengah menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai ketua MK.

Tindakan suap yang dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Sementara itu, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada di Morotai tersebut.

Akibat perbuatannya, Rusli dijerat melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana dibuah UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini