Tumpang Tindih Regulasi, Berpotensi Matikan Industri Tembakau

Bisnis.com,02 Jul 2015, 00:25 WIB
Penulis: Shahnaz Yusuf
tembakau

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri hasil tembakau menilai semakin banyaknya regulasi yang membatasi ruang gerak industri rokok lama kelamaan berpotensi mematikan ruang gerak industri tersebut.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan bahwa sebagai industri yang dikenakan cukai, dia mafhum bahwa industri hasil tembakau (IHT) perlu ditertibkan. Namun regulasi yang ada sering kali tumpang tindih dan cenderung melanggar hak produsen dalam mengomunikasikan produknya.

“Seperti FCTC [Framework Convention of Tobacco Control] dan beberapa turunannya. Awalnya kan itu untuk menertibkan, tapi ini tidak hanya menurunkan konsumsi rokok, malah jadi mematikan,” ujarnya belum lama ini.

Aturan tersebut antara lain peringatan bergambar di kemasan, kemasan polos, hingga pembatasan iklan di media luar ruang. Menurutnya, hal ini berdampak secara luas hingga bisa berujung pada tindakan pengurangan tenaga kerja.

Dia mengatakan ekspor produk hasil tembakau tahun lalu bernilai US$1,25 miliar dan diproyeksikan akan turun pada tahun ini. Hingga pertengahan tahun ini saja, Budidoyo mengatakan sudah terjadi perlambatan sekitar 4%-6% pada tahun ini.

“Kalau negara lain mengikuti Australia yang menerapkan plain packaging, ini bisa menurunkan ekspor,” ujarnya.

Selain itu, Budidoyo mengatakan beberapa daerah sudah memberlakukan aturan yang tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“April kemarin kami sudah ke Menkopolhukam untuk memprotes Pergub Jakarta dan Perwali Bogor yang justru melangkahi PP 109 Tahun 2012. Jakarta itu membuat total banned untuk media luar ruang. Padahal PP 109 hanya di tempat tertentu seperti jalan protokol,” paparnya.

Menurut Budidoyo, perlu ada satu regulasi nasional yang komprehensif dan berimbang agar pelaku industri bisa mempunyai kepastian dalam menjalankan usaha.

“PP 109 tahun 2012 itu sudah bagus, tinggal diimplementasikan dengan baik saja. Jangan ada lagi alasan kearifan lokal [untuk regulasi daerah], maunya ada satu regulasi nasional yang menyeragamkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini