FORMASI CPNS: Perguruan Tinggi Tak Bisa Ajukan

Bisnis.com,03 Jul 2015, 13:48 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Pemerintah menetapkan perguruan tinggi negeri tidak boleh mengajukan formasi calon pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan perguruan tinggi negeri tidak boleh mengajukan formasi calon pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.

“Pengajuan formasi aparatur sipil negara [ASN] tidak bisa diajukan oleh sembarang lembaga termasuk universitas,” tegas Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Usman Gumanti di Jakarta, Jumat (3/7/2015),

Pengajuanan formasi ASN atau CPNS suatu universitas, hanya bisa dilakukan oleh kementerian yang menaungi perguruan tinggi tersebut.

Dia mencontohkan, Universitas Pertahanan RI yang membutuhkan pegawai baru, formasinya harus diajukan Kementerian Pertahanan.

Usman mengatakan rekrutmen dosen bagi instansi pemerintah bisa dilakukan melalui sejumlah mekanisme seperti rekrutmen CPNS, mutasi dosen PNS dari instansi lain, dan melalui pengangkatan PNS dalam jabatan dosen.

Namun, dia mengingatkan, sebelum melakukan proses rekrutmen, instansi yang bersangkutan harus melakukan analisa jabatan dan beban kerja atas kondisi pegawainya, termasuk kebutuhan dosen.

Usman menambahkan hasil analisa inilah yang menjadi dasar pengajuan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan tembusan Kepala BKN.

Menurut Usman, bila masyarakat pada  2015  ingin mendaftar menjadi pegawai negeri sipil atau yang sekarang disebut ASN (Aparatur Sipil Negara ) di lingkungan perguruan tinggi negeri atau PTN hendaknya tidak mendaftarkan dirinya melalui instansi perguruan tinggi negeri tersebut, melainkan melalui kementerian yang menaungi instansi PTN tersebut.

Dengan demikian, kesalahan pada waktu mengikuti rekrutmen seleksi CPNS di lingkungan perguruan tinggi negeri 2015  dapat diminimalisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini