Mantan Anggota Dewan Buronan Jaksa Diciduk di Banten

Bisnis.com,03 Jul 2015, 08:04 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Agung/kpknews

Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)  di Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat.

Buronan itu adalah Rayendra Rasyid, mantan anggota DPRD Sawahlunto, Sijunjung periode 1999-2004 yang kini berstatus sebagai terpidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menjelaskan, ditangkapnya mantan anggota Dewan yang telah menjadi buronan tersebut, karena kerja sama antara tim intel Kejaksaan Agung dan tim intel Kejaksaan Negeri Cilegon.

"Terpidana telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA RI No 1316 K/Pid.Sus/2006 tanggal 19 September 2006 dan dipidana selama 2 tahun penjara," tutur Tony dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Rayendra sebelumnya telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai panitia anggaran di DPRD Kabupaten Sawahlunto, dengan menambah setiap penghasilan anggota DPRD di luar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 110/2000 tentang kedudukan keuangan DPRD.

"Sehingga mengakibatkan kerugian pada negara sebesar Rp.429.705.000," kata Tony.

‎Rayendra berhasil ditangkap tim intel Kejaksaaan di Jalan Walisyukur, Larangan, Harjatani, Cilegon, Banten, Jumat (3/7/2015)tepatnya pukul 01.45.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini